Informasi Publik dan Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi PPID
Partai Keadilan Sejahtera

Jenis-jenis Informasi Publik

Sesuai dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008

Informasi Publik Berkala

Informasi Publik Berkala adalah Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.

Informasi Publik Serta Merta

Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Informasi Publik Setiap Saat

Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.

Kumpulan Informasi Publik PKS